Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, merealisasikan janjinya menghapus ujian nasional dalam kebijakan merdeka belajar.
Ada dua poin dalam aturan yang dikeluarkan Kemendikbud. Pertama penentuan kelulusan Peserta Didik dan kedua, penerimaan peserta didik.
Penentuan Kelulusan Peserta Didik :
Lewat surat edaran Nomor 1 Tahun 2020, yang ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, dijelaskan kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan guru.
Bahan ujian sekolah untuk kelulusan peserta didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, dan atau bentuk kegiatan lain) dibuat oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.
Satuan pendidikan yang belum siap membuat bahan ujian sekolah dapat menggunakan bahan penilaian (tes tertulis, tugas, dan/atau bentuk ujian lain) yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti soal-soal yang dibuat oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran.
“Dinas pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah,” tulis surat edaran tersebut.
Kementerian Pendidikan dan kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik ujian sekolah melaiui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi
Penerimaan Peserta Didik Baru
Pemerintah Daerah segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daerah dan menetapkan wilayah zonasi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (LPMP Kemendikbud).
Mengirimkan dokumen resmi berupa:
1) kebijakan teknis pelaksanaan PPDB daerah; dan
2)
penetapan wilayah zonasi,
kepada Kepala LPMP Kemendikbud sesuai wilayah
kerjanya, paling lambat minggu keempat pada bulan Maret 2020
“Pemerintah Daerah tidak menggunakan nilai ujian nasional dan/atau nilai ujian lainnya dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi dan jalur afirmasi,” bunyi Surat Edaran tersebut lebih jauh.
Apabila Pemerintah Daerah hendak melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP, tes tersebut dapat dilaksanakan sebagai bagian dari ujian sekolah. Keikutsertaan peserta didik dalam tes seleksi tersebut harus bersifat sukarela. Sehingga, satuan pendidikan maupun peserta didik tidak boleh diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi tersebut.
Aturan lengkap dalam surat edaran bisa didonlod di sini :
SURAT EDARAN NOMOR 1 TAHUN 2020
Sumber berita : https://www.cnbcindonesia.com/news/20200213135831-4-137623/merdeka-belajar-aturan-keluar-nadiem-resmi-hapus-un